Pertemuan 2 - Etika Profesi
22.09
By
Unknown
0
komentar
Pembahasan :
2. Etika Profesi
3. Etika Komputer
4. Profesional & Profesionalisme
5. Prinsip-prinsip yang menjadi tanggung jawab seorang Profesional
I. PENGERTIAN PROFESI
Profesi adalah kata serapan dari sebuah Kata dalam bahasa Inggris
“Profess”, yang bermakna Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu
tugas khusus secara tetap/permanen. Didalam kode etik profesi telematika disebutkan Profesi adalah kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, didalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin.
CIRI-CIRI PROFESI
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi.
Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
Dengan melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata-rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.
SYARAT-SYARAT SUATU PROFESI
- Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
- Memerlukan persiapan profesional yang alamdan bukan sekedar latihan.
- Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
- Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
- Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
II. ETIKA PROFESI
Kode
etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang
secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar
dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa
yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang
harus dihindari.
Tujuan
kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada
pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang
tidak profesional. Ketaatan
tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang
telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Jadi
ketaatan itu terbentuk dari masing-masing orang bukan karena paksaan.
Dengan demikian tenaga profesional merasa bila dia melanggar kode
etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan yang rugi adalah dia
sendiri.
Kode
etik disusun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing profesi
memiliki kode etik tersendiri. Misalnya kode etik dokter, guru,
pustakawan, pengacara. Pelanggaran kode etik tidak diadili oleh
pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar
hukum. Sebagai contoh untuk Ikatan Dokter Indonesia (IKI)
terdapat Kode Etik Kedokteran. Bila seorang dokter dianggap melanggar
kode etik tersebut, maka dia akan diperiksa oleh Majelis Kode Etik
Kedokteran Indonesia, bukannya oleh pengadilan.
Menurut UU No. 8 (Pokok Pokok Kepegawaian), Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam pengertiannya yang secara khusus Etika Profesi ini, kemudian dibuat dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.
Berikut ini merupakan beberapa contoh kode etik dari profesi guru yaitu:
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5. Guru memelihara hubungan dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7. Guru memelihara hubungan seprofesinya, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Dengan demikian dari beberapa penjelasan diatas, etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control/pengendalian diri”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Setiap anggota profesi harus melaksanakan jasa profesional yang relevan dengan bidang profesinya.
2. Prinsip Kompetensi
Setiap anggota profesi harus melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan.
3. Prinsip Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggungjawabnya, setiap anggota harus menggunakan pertimbangan moral dan profesional.
4. Prinsip Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik.
5. Prinsip Integritas
Harus menjunjung tinggi nilai tanggungjawab profesional dengan integritas setinggi mungkin
6. Prinsip Obyektifitas
Harus menjaga obyektifitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajibannya
7. Prinsip Kerahasiaan
Harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh
8. Prinsip Prilaku Profesional
Harus berprilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendeskreditkan profesinya
III. ETIKA KOMPUTER
Menurut Prof. J.J Moor (1985) dalam bukunya “What is Computer Ethics”, Etika komputer diartikan sebagai bidang ilmu yang tidak terkait secara khusus dengan teori ahli filsafat manapun terkait secara khusus dengan teori ahli filsafat manapun dan kompatibel dengan pendekatan metodologis yang luas pada pemecahan masalah etis.
Berikut ini merupakan 10 hukum Etika Komputer yang disadur dari Computer Ethics Institute, yaitu:
[Thou shalt not use a computer to harm other people.]
2. Jangan mengganggu pekerjaan komputer orang lain.
[Thou shalt not interfere with other people's computer work.]
3. Jangan mengintip file komputer orang lain.
[Thou shalt not snoop around in other people's computer files.]
4. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.
[Thou shalt not use a computer to steal.]
5. Jangan menggunakan komputer untuk memberikan saksi dusta.
[Thou shalt not use a computer to bear false witness.]
6. Jangan menggunakan software sebelum anda membayar copyrightnya.
[Thou shalt not copy or use proprietary software for which you have not paid.]
7. Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi atau kompensasi yang wajar.
[Thou shalt not use other people's computer resorces without authorization or proper compensation.]
8. Jangan membajak hasil kerja intelek orang lain.
[Thou shalt not appropriate other people's intellectual output.]
9. Pikirkan konsekuensi sosial dari program atau sistem yang sedang anda buat atau rancang.
[Thou shalt think about the social consequences of the program you are writing or the system you are designing.]
10. Gunakan komputer dengan pertimbangan penuh tanggungjawab dan rasa hormat kepada sesama manusia.
[Thou shalt always use a computer in ways that insure consideration and respect for your fellow humans.]
Dari perkembangan-perkembangan yang telah dikemukakan oleh para pemikir
dunia komputer dapat disimpulkan bahwa etika komputer merupakan hal yang
penting untuk membatasi adanya penyalahgunaan teknologi/komputer yang
dapat merugikan orang lain.
Dengan adanya etika komputer segala kegiatan
yang dilakukan dalam dunia komputer memiliki aturan-aturan/nilai yang
mempunyai dasar ilmu yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.
Sehingga etika komputer dapat membatasi apa saja yang boleh dilakukan
dan apa saja yang menjadi pelanggaran dalam penggunaan komputer.
Adapun Isu-isu Pokok dalam Etika Komputer adalah:
Pesatnya perkembangan teknologi komputer membawa dampak positif bagi
perkerjaan manusia sekarang ini, namun di sisi lain juga membawa dampak
negatif terutama bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan dan mencari
keuntungan dengan cara yang tidak dibenarkan. Hal ini memunculkan suatu
anggapan tentang kejahatan di dunia komputer yang sering disebut
“Computercrime”. Kejahatan komputer juga dapat diartikan sebagai
penggunaan komputer secara ilegal. Hal tersebut terjadi karena banyaknya
orang yang melakukan kejahatan komputer mengabaikan adanya etika dalam
penggunaan komputer.
2. Cyber Ethics (Netiket)
Internet merupakan salah satu bukti perkembangan pesat dari teknologi
komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer
di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet
menjadi peluang baru dalam perkembangan dunia bisnis, pendidikan,
kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui
internet, interaksi manusia dapat dilakukan dari berbagai belahan dunia
tanpa harus saling bertatap muka. Tingginya penggunaan internet
melahirkan aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiker
merupakan etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar
netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force),
sebuah komunitas internasional ynag terdiri dari operator, perancang
jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengopersian internet.
3. E-Commerce
Perkembangan teknologi juga berpengaruh pada perekonomian dan
perdagangan negara. Melalui internet transaksi perdagangan menjadi lebih
cepat dan efisien. Namun perdagangan melalui internet ini memunculkan
permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak
transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital.
Untuk menangani hal tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan
Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam
melakukan transaksi lewat internet.
4. Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual
Kemudahan-kemudahan yang diberikan internet menyebabkan terjadinya
pelanggatan HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan program
ilegal dan pengunduha ilegal.
5. Tanggung Jawab Profesi
Seiring perkembangan teknologi, para profesional di bidang komputer sudah melakukan spesialisasi bidang pengetahuan dan sering kali mempunyai posisi yang tinggi dan terhormat di kalangan masyarakat. Maka dari itu mereka memiliki tanggung jawab yang tinggi, mencakup banyak hal dari konsekuensi profesi yang dijalaninya. Para profesional menemukan diri mereka dalam hubungan profesionalnya dengan orang lain. Mencakup pekerja dengan pekerjaan, klien dengan profesional, profesional dengan profesional lain, serta masyarakat dengan profesional.
IV. PROFESIONAL dan PROFESIONALISME
Profesional adalah Pekerja yang menjalankan profesi. Dalam melakukan tugas profesi, para profesional harus bertindak objektif, artinya bebas dari rasa malu, sentimen, benci, sikap
malas dan enggan bertindak. Dengan demikian seorang profesional jelas harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus, dan disamping itu pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) didalam melaksanakan suatu kegiatan kerja.
Hal ini perlu ditekankan benar untuk membedakannya dengan kerja biasa (occupation) yang semata bertujuan untuk mencari nafkah dan/ atau kekayaan materiil-duniawi.
Kelompok profesional merupakan : kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran -- yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi -- yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri.
Melalui penjelasan diatas ternyata seseorang yang bekerja secara profesional memiliki watak khusus yang harus kita ikuti. Berikut ini tiga watak kerja seorang Profesional, yaitu:
1. Kerja seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil.
2. Kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat.
3. Kerja seorang profesional -- diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral -- harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama didalam sebuah organisasi profesi.
- Mampu mengonversikan ilmu menjadi keterampilan
- Selalu menjunjung tinggi etika dan integritas profesi
Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme adalah menunjukan ide, aliran, isme yang bertujuan pengembangkan profesi, agar profesi dilaksanakan oleh profesional dengan mengacu kepada norma-norma standar dan kode etik serta memberikan layanan terbaik kepada klien.
Profesional merupakan suatu profesi yang mengandalkan keterampilan atau keahlian khusus yang menuntut pengemban profesi tersebut untuk terus memperbaharui keterampilannya sesuai dengan perkembangan teknologi.
Untuk menjadi seseorang yang profesional, seseorang yang melakukan pekerjaan dituntut untuk memiliki beberapa sikap sebagai berikut :
Seorang profesional harus mempunyai komitmen yang kuat pada pekerjaan yang sedang dilakukannya.
2. Tanggung jawab
Seorang profesional harus bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan yang dilakukannya sendiri.
3. Berfikir sistematis
Seorang yang profesional harus mampu berpikir sitematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya.
4. Penguasaan materi
Seorang profesional harus menguasai secara mendalam bahan / materi pekerjaan yang sedang dilakukannya.
5. Menjadi bagian masyarakat profesional
Seyogyanya seorang profesional harus menjadi bagian dari masyarakat dalam lingkungan profesinya.
Sebelum mengukur profesionalisme, harus dipahami terlebih dahulu bahwa
profesionalisme diperoleh melalui suatu proses. Proses tersebut dikenal
dengan istilah proses profesional.
Proses profesional atau
profesionalisasi adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan
organisasi dan sistematis untuk mengembangkan profesi ke arah status
profesional.
Untuk mengukur sebuah profesionalisme, tentunya perlu diketahui terlebih dahulu standar profesional.
Untuk mengukur sebuah profesionalisme, tentunya perlu diketahui terlebih dahulu standar profesional.
Secara teoritis menurut Gilley Dan England (1989), standar profesional dapat diketahui dengan empat perspektif pendekatan, yaitu :
1. Pendekatan berorientasi Filosofis
Ada 3 hal pokok yang dapat digunakan untuk mengetahui tingkat profesionalisme :
Lambang profesional yang dimaksud antara lain seperti sertifikat, lisensi, dan akreditasi.
- Pendekatan sikap individu
Pendekatan ini melihat bahwa layanan individu pemegang profesi diakui oleh umum dan bermanfaat bagi penggunanya
- Pendekatan electic
Pendekatan ini melihat bahwa proses profesional dianggap sebagai kesatuan dari kemampuan, hasil kesepakatan dan standar tertentu.
Orientasi perkembangan menekankan pada enam langkah dalam proses berikut :
- Melakukan identifikasi dan adopsi terhadap ilmu pengetahuan tertentu untuk mendukung profesi yang dijalaninya.
- Setelah individu-individu berkumpul, selanjutnya para praktisi akan terorganisasi secara formal pada suatu lembaga yang diakui oleh pemerintah dan masyarakat sebagai sebuah organisasi profesi.
- Membuat kesepakatan mengenai persyaratan profesi berdasarkan pengalaman dan kualifikasi tertentu
- Menentukan kode etik profesi yang menjadi aturan main dalam menjalankan sebuah profesi yang harus ditaati oleh semua anggota profesi yang bersangkutan
- Revisi persyaratan berdasarkan kualifikasi tertentu seperti syarat akademis dan pengalaman melakukan pekerjaan di lapangan.
Pendekatan berorientasi karakteristik
Ada delapan karakteristik pengembangan proses profesional yang saling terkait, yaitu :
- Pengetahuan yang terorganisir yang mendukung pelaksanaan sebuah profesi
- Keahlian dan kompetensi yang bersifat khusus
- Tingkat pendidikan minimal dari sebuah profesi
- Sertifikat keahlian yang harus dimiliki sebagai salah satu lambang profesional
- Proses tertentu sebelum memangku profesi untuk bisa memikul tugas dan tanggung jawab dengan baik
- Adanya kesempatan untuk menyebarluaskan dan bertukar ide di antara anggota
- Adanya tindakan disiplin dan batasan tertentu jika terjadi malpraktik dan pelanggaran kode etik profesi
Pendekatan berorientasi non-tradisional Menyatakan bahwa seseorang dalam bidang ilmu tertentu diharapkan mampu melihat dan merumuskan karakteristik yang unik dan kebutuhan sebuah profesi.
Dengan pendekatan-pendekatan yang dibahas di atas, dapat disimpulkan bahwa mengukur profesionalisme bukanlah hal yang mudah karena profesionalisme tersebut diperoleh melalui suatu proses profesional, yaitu proses evolusi dalam mengembangkan profesi ke arah status profesional yang diharapkan.
V. PRINSIP-PRINSIP YANG MENJADI TANGGUNG JAWAB
SEORANG PROFESIONAL
1. Prinsip 1 – Holistic (Keseluruhan)
Profesional memperhatikan keseluruhan sistem komponen-kompenen darijasa/praktek yang diberikannya agar dapat menghindari dampak negatif terhadap salah satu atau beberapa komponen yang terkait dengan sistem tersebut.
2. Prinsip 2 – Optimal (Terbaik)
Profesional selalu memberikan jasa/prakteknya yang terbaik bagi perusahaan.
3. Prinsip 3 - Life Long Learner (Belajar sepanjang hidup)
Profesional selalu belajar sepanjang hidupnya untuk menjaga wawasan dan ilmu pengetahuan sekaligus mengembangkannya sehingga dapat memberikan jasa/prakteknya yang lebih berkualitas daripada sebelumnya.
4. Prinsip4–Integrity (Kejujuran)
Profesional menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran serta bertanggung jawab atas integritas (kemurnian) pekerjaan atau jasanya.
5. Prinsip 5 – Sharp (Berpikir Tajam)
Profesional selalu cepat tanggap terhadap permasalahan yang ada dalam jasa/praktek yang
diberikannya, sehingga dapat menyelesaikan masalah tersebut secara cepat dan tepat.
6. Prinsip 6 – TeamWork (Kerjasama)
Profesional mampu bekerja sama dengan Profesional lainnya untuk mencapai suatu obyektifitas.
7. Prinsip 7 – Innovation (Inovasi)
Profesional selalu berpikir ataupun belajar untuk mengembangkan kreativitasnya agar dapat
mengemukakan ide-ide baru sehingga mampu mengemukakan ide-ide baru sehingga mampu menciptakan peluang-peluang yang baru atas jasa/praktek yang diberikannya.
8. Prinsip 8 – Communication (Komunikasi)
Profesional mampu berkomunikasi dengan baik dan benar sehingga dapat menyampaikan obyektifitas pembicaraan yang dimaksudkan secara tepat.
Kedelapan prinsip tersebut dapat disingkat menjadi “HOLISTIC”, yaitu: Holistic, Optimal, Life long learner, Integrity, Sharp, Team work, Innovation, dan Communication
Sumber :
- http://windy05.blogspot.com/2008/05/pengertian-kode-etik.html
- http://riswandha.blog.ugm.ac.id/2012/04/08/etika-komputer/
- http://etikaprofesinarotama.blogspot.com/
- http://hanaha.blogdetik.com/2010/10/22/mengukur-profesionalisme/
Posted by Kamal Ali
0 komentar: